Kamis, 28 Februari 2013

Sifat Puasa Nabi -Pembatal-Pembatal Puasa
di copy dari salafyoon.net
Perkara-Perkara Yang Merusak Puasa
Banyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak puasanya dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah:
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Allah 'Azza Sya'nuhu berfirman:
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datangnya) malam. (Al Baqarah : 187)
Difahami bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum, jika makan dan minum berarti telah berbuka, kemudian dikhususkan kalau sengaja, karena jika orang yang puasa melakukannya karena lupa, salah atau dipaksa, maka tidak membatalkan puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.[1]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam:
Allah meletakkan (tidak menghukum) umatku karena salah atau lupa dan karena dipaksa.[2]
2. Muntah Dengan Sengaja
Karena barangsiapa yang muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk meng-qadha puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya meng-qadha puasanya.[3]
3. Haidh dan Nifas
Jika seorang wanita haidh atau nifas, pada satu bagian siang, baik di awal ataupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan meng-qadha kalau puasa tidak mencukupinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Bukankah jika haidh dia tidak shalat dan puasa? Kami katakan, Ya. Beliau berkata, Itulah (bukti) kurang agamanya.[4]
Dalam riwayat lain:
Berdiam beberapa malam dan berbuka di bulan Ramadhan, ini adalah (bukti) kurang agamanya.
Perintah meng-qadha puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah, dia berkata:
Aku pernah bertanya kepada 'Aisyah, Mengapa orang haidh meng-qadha puasa tetapi tidak meng-qadha sholat? 'Aisyah berkata, Apakah engkau wanita Haruri [5] Aku menjawab, Aku bukan Haruri, tetapi hanya (sekedar) bertanya. 'Aisyah berkata, Kamipun haidh ketika puasa, tetapi kami hanya diperintahkan untuk meng-qadha puasa, tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat.[6]
4. Suntikan Yang Mengandung Makanan
Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makanan bagi orang yang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan makanan kepada orang yang puasa. [7] Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai kepada perut tetapi hanya ke darah, maka inipun juga membatalkan puasa, karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan dan minuman. Kebanyakan orang yang pingsan dalam jangka waktu yang lama diberikan makanan dengan cara seperti ini, seperti jauluz dan salayin, demikian pula yang dipakai oleh sebagian orang yang sakit asma, inipun membatalkan puasa.
5. Jima'
Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22): Jima' dengan sengaja, tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanya bahwa hal tersebut membatalkan puasa, adapun jika jima' tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian ahli ilmu menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum dengan tidak sengaja.
Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma'ad 2/66), Al Qur-an menunjukkan bahwa jima' membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan pendapat akan hal ini.
Dalilnya adalah firman Allah:
Sekarang pergaulilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian. (Al Baqarah : 187)
Diizinkan bergaul (dengan istrinya) di malam hari, (maka bisa) difahami dari sini bahwa puasa itu dari makan, minum dan jima'. Barangsiapa yang merusak puasanya dengan jima' harus meng-qadha dan membayar kafarat, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, (dia berkata):
Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata, Ya Rasulullah, binasalah aku! Rasulullah bertanya, Apakah yang membuatmu binasa? Orang itu menjawab, Aku menjima'i istriku di bulan Ramadhan. Rasulullah bersabda, Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak? Orang itu menjawab, Tidak. Rasulullah bersabda, Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin? Orang itu menjawab, Tidak. Rasulullah bersabda, Duduklah. Diapun duduk. Kemudian ada yang mengirim satu wadah kurma kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah bersabda, Bersedekahlah. Orang itu berkata Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau bersabda, Ambilah, berilah makanan keluargamu. [8]

---------------
1. HR. Bukhari (4/135) dan Muslim (1155)
2. HR. Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Atsar (2/56), Al Hakim (2/198), Ibnu Hazm dalam Al Ihkam (5/149), Ad Daruquthni (4/171) dari dua jalan, yaitu dari Al Auza'i dari Atha' bin Abi Rabah dari Ubaid bin Umair, dari Ibnu Abbas, sanadnya shahih.
3. HR. Abu Dawud (3/310), Tirmidzi (3/79), Ibnu Majah (1/536), Ahmad (2/489) dari jalan Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, sanadnya shahih sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Haqiqatus Shiyam halaman 14.
4. HR. Muslim (79) dan (80) dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah.
5. Al Haruri nisbat kepada Harura' (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij disebut Haruri karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Ali ada di negeri tersebut, demikian dikatakan oleh Al Hafidz dalam Fathul Bari (4/424) dan lihat A Lubab (1/359) karya Ibnu Atsir.
Mereka, orang-orang Haruriyah mewajibkan wanita-wanita yang telah suci dari haidh untuk meng-qadha shalat yang terluput semasa haidhnya. 'Aisyah khawatir Mu'adzah menerima pertanyaan dari khawarij, yang mempunyai kebiasaan menentang sunnah dengan pikiran mereka. Orang-orang seperti mereka pada zaman ini banyak. Lihat pasal At Tautsiq 'anillah wa Rasulihi dari risalah Dirasat Manhajiyat fii Aqidah As Salafiyah karya Alim Al Hilali.
6. HR. Bukhari (4/429) dan Muslim (335).
7. Lihat Haqiqatus Shiyam hal 15, Karya Syaikh Islam Ibnu Taimiyah.
8. Hadits shahih dengan berbagai lafadz yang berbeda dari Bukhari (11/516), Muslim (1111), Tirmidzi (724), Baghawi (6/288), Abu Dawud (2390), Ad Darimi (2/11), Ibnu Majah (1671), Ibnu Abi Syaibah (2/183-184), Ibnu Khuzaimah (3/216), Ibnul Jarud (139), Syafi'i (199), Malik (1/297), Abdur Razak (4/196), sebagian memursalkan, sebagian riwayat mereka ada tambahan: Qadha-lah satu hari sebagai gantinya. Dishahihkan oleh Al Hafidz dalam Fathul Bari (11/516), memang demikian.
Qiyam Ramadhan
Written by Kholid Syamhudi
di copy oleh faiga 
  
1. Keutamaannya
Qiyam Ramadhan adalah menegakkan malam-malam Ramadhan dengan ibadah solat. Amalan ini memiliki keutamaan-keutamaan bagi pelakunya, yaitu:
a. Mendapat pengampunan dari Allah sebagaimana sabda Rasulullah :
Barangsiapa yang menegakkan (malam-malam) bulan Ramadhan dengan keimanan dan mencari keridhaan Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Lalu Rasulullah meninggal sedang perintah tersebut (meninggalkan jamaah taraweh) masih berlaku, demikian juga pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan pertengahan kekhalifahan Umar sebagaimana riwayat Muslim.
b. Mendapat keutamaan shiddiqin dan syuhada sebagaimana hadits Amr bin Murroh:
Datang kepada Rasulullah seorang laki-laki Bani Qudhaah, lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku telah bersyahadat tiada sesembahan yang hak, kecuali Allah, dan bersyahadat bahwa engkau adalah utusan-Nya, aku solat lima waktu, puasa satu bulan (Ramadhan), dan aku telah menegakkan (malam-malam) Ramadhan serta aku tunaikan zakat?' Maka Rasulullah bersabda, 'Barangsiapa yang mati atas hal ini, dia termasuk dalam (kelompok) shiddiqin dan orang-orang yang syahid.' (Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahih keduanya dan oleh selainnya dengan sanad yang sahih).
2. Persyariatan Qiyam Ramadhan dengan berjamaah
Disyariatkan berjamaah dalam melaksanakan qiyam Ramadhan, bahkan berjamaah itu lebih utama dibandingkan mengerjakannya sendirian karena Rasulullah telah melakukan hal tersebut dan menjelaskan keutamaannya sebagaimana dalam hadits Abu Dzar:
Kami berpuasa bersama Rasulullah Ramadhan. Beliau tidak melaksanakan qiyam (solat taraweh) bersama kami selama bulan itu kecuali sampai tinggal tujuh hari. Saat itu, beliau tegak (solat taraweh) bersama kami sampai berlalu sepertiga malam. Pada hari keenam (tanggal 24) beliau tidak solat bersama kami. Baru kemudian pada hari kelima (tanggal 25) beliau solat lagi (solat taraweh) bersama kami sampai berlalu 1/2 malam. Saat itu aku berkata kepada beliau, 'Wahai Rasulullah, seandainya engkau menambah solat pada malam ini.' Beliau menjawab, 'Sesungguhnya jika seseorang solat bersama imamnya sampai selesai, niscaya ditulis baginya amalan Qiyamul Lail.' Lalu pada malam keempat (tanggal 26) kembali beliau tidak solat bersama kami. Dan pada malam ketiga (tanggal 27), beliau kumpulkan keluarga dan istri-istrinya serta manusia, lalu menegakkan (malam tersebut) bersama kami sampai kami takut kehilangan kemenangan. Berkata (rawi dari Abu Dzar), Aku bertanya, 'Apa kemenangan itu?' Beliau (Abu Dzar) menjawab, 'Sahur. Kemudian beliau tidak menegakkannya setelah itu. (Riwayat Ashhabus Sunan)
Rasulullah tidak melakukannya secara berjamaah terus menerus disebabkan beliau takut hal itu diwajibkan atas kaum muslimin lalu mereka tidak mampu untuk mengerjakannya sebagaimana dalam hadits Aisyah (dalam shahihain):
Bahwasanya Rasululloh keluar pada suatu malam lalu sholat di masjid,dan sholat bersamanya beberapa orang dengan sholatnya,lalu pada pagi harinya manusia membicarakan hal itu,maka berkumpullah orang lebih banyak dari mereka, lalu (Rasulullah) sholat dan sholat bersamanya orang-orang tersebut. lalu keesokan harinya manusia membicarakan hal itu,maka banyaklah ahli masjid pada malam ke tiga, lalu Rasululloh keluar dan sholat bersama mereka.ketika malam ke empat masjid tidak dapat menampung ahlinya sehingga beliau keluar untuk sholat shubuh, ketika selesai shubuh,beliau menghadap manusia,lalu bertsyahud dan berkata:Adapun kemudian,tidaklah mengkhawatirkan kukedudukan kalian, akan tetapi aku takut diwajibkan hal ini atas kalian lalu kalian tidak mampu melaksanakannya.Lalu Rasululloh meninggal dan perkara tersebut tetap dalam keadaan tidak berjamaah. (HR Al Bukhory dan Muslim).
Dan sebab tidak diperintahkan berjamaah dalam qiyam Romadhon ini hilang dengan wafatnya beliau setelah disempurnakannya agama ini dengan demikian tinggallah hukum disyariatkannya berjamaah dalam qiyam ramadhan yang hal itu dihidupkan oleh Umar bin al-Khaththab pada kekhalifaannya. Kemudian disyariatkan juga hal itu untuk wanita, bahkan boleh menjadikan imam khusus untuk mereka, sebagaimana yang dilakukan Umar dengan menjadikan Ubai bin Kaab sebagai Imam untuk laki-laki dan Sulaiman bin Abu Hatsmah untuk perempuan dan demikian juga Ali bin Abu Thalib telah memerintahkan manusia untuk qiyam Ramadhan dan menjadikan bagi laki-laki seorang imam dan bagi wanita urfuzah ats-Tsaqafi sebagai imam (diriwayatkan oleh al-Baihaqiy).
3. Jumlah rakaatnya
Adapun jumlah rakaatnya adalah 11 rakaat menurut yang rajih insyallah dan boleh kurang darinya dan Rasulullah tidak menentukan banyaknya dan panjang bacaannya.
4. Waktunya
Waktunya dimulai dari setelah sholat 'Isya' sampai munculnya fajar shubuh,dengan dalil sabda Rasululloh :
Sesungguhnya Allah telah menambah kalian satu sholat dan dia adalah witir maka sholatlah kalian antara sholat 'Isya sampai shlat Fajar. (HR Ahmad dari Abi Bashroh,dan dishohihkan Al Albany dalam Qiyamur Romadhon 26).
Dan sholat malam diakhir malam lebih utama bagi yang mampu untuk bangun diakhir malam,dengan dalil sabda Rasululloh :
Barang siapa yang takut tidak bangun di akhir malam,maka berwitirlah di awalnya,dan barang siapa yang tamak untuk biasa bangun di akhirnya,maka hendaklan berwitir di akhir malam,karena sholat di akhir malam itu dipersaksikan, dan itu lebih utama.(HR Muslim).
Tetapi kalau terdapat sholat teraweh berjamaah di awal malam maka itu lebih utama dari sholat taraweh di akhir malam sendirian.
5. Rincian Rakaat Sholat Taraweh.
Adapun sholat tearaweh yang dilakukan Rasululloh adalah dengan perincian sebagai berikut:
  1. 13 Rakaat dengan perincian:2 rakaat-2 rakaat dan dengan satu witir.
  2. 13 Rakaat dengan perincian : 8 rakaat ditutuup dengan salam pada setiap dua rakaat,ditambah 5 rakaat witir dengan tidak duduk dan salam kecuali di rakaat yang kelima.
  3. 11 rakaat dengan perincian: dua-dua rakaat dan ditutup dengan satu witir.
  4. 11 Rakaat dengan perincian: empat-empat dan ditutup dengan 3 rakaat witir.
  5. 11 Rakaat dengan perincian: 8 rakaat tanpa duduk kecuali di rakaat yang kedelapan,lalu bertasyahud dan sholawat serta berdiri tanpa salam,lalu berwitir serakaat dan salam dan ditambah 2 rakaat dilakukan dalam posisi duduk.
  6. 9 Rakaat dengan perinciaan : 6 rakaat dilakukan tanpa duduk kecuali di rakaat keenam,lalu bertasyahut dan bersholawat tanpa salam,kemudian berdiri untuk witir serakaat lalu salam,kemudian sholat 2 rakaat dengan duduk.
6. Qunut.
Setelah selesai dari membaca surat dan sebelum ruku' kadang-kadang beliau berqunut,dan boleh dilakukan setelah ruku'
7. Bacaan Setelah Witir.
Apabila telah selesai dari witir maka hendaklah membaca: Subhanal Malikul kuddus 3x dengan memanjangkan suara dan meninggikannya pada yang ketiga.
8. Penutup.
Demikian tulisan ini dibuat,mudah-mudahan bermanfaat.
Rujukan :
1. Qiyamur Ramadhon oleh Syikh Muhammad Nashiruddin Al Albany.
2. Sifat Shaum Nabi oleh Salim Al Hilaly dan Ali Hasan.